Jejaring sosial menjadi wadah menyebarkan informasi secara cepat kepada masyarakat kapanpun dan dimanapun. Oleh karena itu, humas kepolisian yang menggunakan media sosial yang mudah digunakan dan sangatlah penting. Pada penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif yang Dimana menggunakan metode studi kasus. Data yang diambil melalui wawancara dengan anggota tim humas kepolisian yang terlibat dalam pengelolaan media sosial dan analisis konten postingan dan interaksi media kepolisian. Penelitian ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman kita mengenai aktivitas sosial polisi yang menggunakan sosial media untuk menyebarkan pemberitahuan atau info ke masyarakat. Polisi menggunakan sosial media untuk memberikan informasi kepada masyarakat menggunakan teori kegunaan dan gratifikasi Karl Blumer, yang mencakup dimensi kognitif, emosional, integrasi pribadi, integrasi sosial, dan deeskalasi. Selain itu, penelitian ini juga harus mampu mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi polisi dalam melakukan kegiatan kehumasan melalui media sosial. Penulis berharap dapat memberikan hasil yang baik untuk kemajuan praktik sosial kepolisian di masa digital serta menumbuhkan efisiensi, efektivitas komunikasi melalui media sosial dalam hubungan masyarakat kepolisian.
Copyrights © 2023