Sejumlah kriteria kafaah dalam perkawinan – agama (al-din, al-tadayun), harta (al-mal/alyasar), merdeka (al-huriyah), profesi (al-hirfah/al-shinaah), tidak cacat fisik/mental (al-salamah min al-uyub) yang diatur syariat Islam sebagaimana tertulis dalam berbagai kitab-kitab fikih bertujuan agar pasangan suami isteri mencapai kebahagiaan, kelaurga yang dibangun menjadi harmonis, sakinah mawaddah wa rohmah. Namun, dari semua kriteria-kriteria tersebut hanya agama yang tetap dijadikan syarat dalam perundang-undangan perkawinan di dunia Islam kontemporer. Hal ini menarik untuk diteliti lebih jauh untuk melihat alasan apayang melatar belakanginya. Dengan pendekatan metode kualitatif deskriftif yang berbasis data kepustakaan (library reseach), ditemukan fakta bahwa hanya kriteria agama yang mempunyai landasan yang kuat dari nash al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, yang dimanapun dan sampai kapanpun akan tetap dipertahankan dalam perundang-undangan perkawinan di dunia Islam. Sementara kriteria-kriteria lainnya ditetapkan hanya berdasarkan ‘urf, adat kebiasaan masyarakat setempat yang pasti berbeda antar satu wilayah dengan wilayah lainnya serta akan mengalami perubahan seiring perubahan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknnologi.
Copyrights © 2024