Pembahasan mengenai kepastian hukum pelaksanaan lelang online melalui media internet. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah, Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). kepastian hukum pelaksanaan lelang online melalui media internet (online auction) oleh KPKNL merupakan transaksi yang sah, dikuatkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan dilakukan perubahan pada Undang-undang informasi dan transaksi elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 yang telah disahkan oleh pemerintah, serta adanya perlindungan hukum bagi pelaku atau pelaksana lelang sesuai dengan KUHPerdata. Implementasi pelaksanaan lelang online melalui media internet pada saat ini telah membantu masyarakat pelaku lelang, sehingga dapat membantu mengurangi beberapa permasalahan dalam transaksi melalui media internet (online auction).
Copyrights © 2023