Tujuan penelitian menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik di Kepolisian Resor Pinrang. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Pinrang, kemudian dilakukan analisis kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik di Kepolisian Resor Pinrang, tidak berjalan secara optimal. Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya pemberian hak-hak kepada korban. 2). Faktor apakah yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui elektronik di Kepolisian Resor Pinrang yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap pelaksanaan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana penipuan melalui elektronik adalah struktur hukum. The research objective is to analyze the law enforcement against perpetrators of criminal acts of electronic fraud at the Pinrang Resort Police. This type of research is empirical juridical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case the Pinrang Resort Police, then carried out the quantitative analysis. The author's research results found that: 1). Law enforcement against perpetrators of criminal acts of electronic fraud at the Pinrang Resort Police is not running optimally. This is because the rights given to victims have not been fulfilled. 2). What factors influence law enforcement against perpetrators of criminal acts of electronic fraud at the Pinrang Resort Police, namely; substance, structure and legal culture. Of these three factors, the most influential on the implementation of legal protection for victims of criminal acts of electronic fraud is the legal structure.
Copyrights © 2024