Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 3, No 6 (2023)

Pertanggung Jawaban Kontraktor Terhadap Masyarakat Sekitar Akibat Rusaknya Jalan Dalam Pembangunan Bakti Homestay (Studi Di Kantor Lurah Pasar Merah Timur Medan)

Ardelia, Novi Rizki (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2023

Abstract

Kontrak kerja jasa konstruksi secara umum juga dipahami sebagai segala bentuk perjanjian pembuatan atau pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, gedung dan sebagainya) serta pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikannya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan hukum mengenai pembangunan Bakti Homestay di wilayah lingkungan masyarakat, hubungan hukum antara kelurahan dengan kontraktor bangunan serta masyarakat terkait pembangunan Bakti Homestay di Kelurahan Pasar Merah Timur, serta pertanggung jawaban kontraktor bangunan dalam penyelesaian masalah jalan yang rusak akibat aktifitas pembangunan Bakti Homestay di Kelurahan Pasar Merah Timur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data yang diperoleh di lapangan sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh bahwa pengaturan hukum dalam perjanjian pembangunan gedung oleh kontraktor dan pengelola Bakti Homestay berdasarkan surat perintah kerja Nomor 30.0502/SPK.PPK/BK/ORI/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang berisikan hak dan kewajiban para pihak untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi dan harga yang tercantum dalam surat perintah kerja (SPK) yang telah disepakati. Bentuk perjanjian dibuat dalam akta di bawah tangan dan ditandatangani oleh para pihak. Akta perjanjian yang memuat tentang perbuatan hukum dipergunakan sebagai alat pembuktian dan alat bukti satu-satunya jika terjadi wanprestasi atau perselisihan. Bahwa dalam proses pembangunan Bakti Homestay pada tanggal 20 Mei 2019 terjadi laporan masyarakat kepada Kelurahan Pasar Merah timur. Selanjutnya pihak Kelurahan Pasar Merah Timur menindak lanjuti dengan memanggil pihak terkait yaitu Kontraktor, Imam Pamuji sebagai perwakilan masyarakat dan pengelola Bakti Homestay. Maka dihasilkanlah solusi dan bentuk pertanggung jawaban kontraktor. Dengan dimuat didalam perjanjian dan diketahui semua pihak yang terkait. Bentuk pertanggung jawabannya adalah melakukan perbaikan jalan akibat aktifitas pembangunan Bakti Homestay dalam waktu 60 hari setelah pembangunan selesai. Jika perbaikan tidak dilakukan, akan menjadi tanggung jawab pengelola Bakti Homestay. Kelurahan tidak memberikan izin operasi penginapan tersebut sampai tanggung jawab selesai. 

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...