Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 4, No 1 (2024)

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.UTr

Lahagu, Zulham Ahmad Sukur (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2024

Abstract

 Pada Era Globalisasi Atau Situasi Saat Ini Kita Tidak Terlepas Dari Kegiatan Mengakses/Mengunduh Data Di Internet Termaksud Di Dalamnya Kegiatan-Kegiatan Yang Memerlukan Akses Data Pribadi, Ini Rentan Di Salah Gunakan Oleh Orang-Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab. Menurut (ANALISIS PUTUSAN NOMER 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr). Bahwa Terdakwa Dede Supardi Merupaka Seorang Karyawan Desk Colletion Staff Di PT. BARRACUDA FINTECH INDONESIA Yang Mana Perusahan Tersebut Merupakan Perusahan Peminjaman Online Perusahan Tersebut Berkerja Sama Dengan PT VEGA DATA INDONESIA Selaku Penyedia Jasa Aplikasi Sekaligus Penyedia Call Center Untuk Melakukan Transaksi Peminjaman Online. Di Dalam Pekerjaanya Dede Supardi Di Tugaskan Untuk Melakukan Penagihan Terhadap Nasabah Dengan Cara Menelpon Dan Mengirim Pesan Melalui Whatsapp. Tak Jarang Pada Proses Penagihannya Dede Supardi Kerap Mengancam Nasabah Agar Segera Membayar Tagihannya. Penagihan Yang Dilakukan Dede Supardi Kepada Costumer Di Ketahui Oleh Pimpinan Perusahan.Pihak Perusahan Memperbolehkan Para Desk Colletion Staff Melakukan Penagihan Dengan Cara Apapun Asalkan Desk Colletion Staff Berhasil Melakukan Penagihan. Diketahui Juga Data Para Nasabah Di Peroleh Melalui PT VEGA DATA INDONESIA Melalui Aplikasinya. Jenis Dan Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Adalah Normatif Dengan Sifat Penelitian Deskiptif, Yang Menggunakan Data Hukum Islam Dan Data Sekunder Yang Diperoleh Dengan Menganalisis Studi Putusan Yang Berkaitan Dengan Menggunakan Analisis Kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Berikut, Diketahui Bahwa Hukum Dalam Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Utr Terkait Tindak Pidana Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi Dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubaghan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa DEDE SUPARDI Terkena Hukuman Berupa Penjara Selama 1 Tahun 6 (Enam) Bulan Dikurangi Selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan Dan Denda Sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) Apabila Denda Tidak Dibayarkan Maka Dapat Digantikan Dengan Pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Bulan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...