Tindakan main hakim sendiri semakin sering terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun belakang ini. Masyarakat saat ini mudah sekali tersulut emosinya terhadap pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Padahal aturan perundang-undangan yang ada masih memegang teguh asas praduga tak bersalah kepada siapapun. Demikian pula hukum Islam yang tidak membenarkan adanya tindak pidana main hakim sendiri, dimana hukum Islam telah menyiapkan sanksi hukum baik qishash maupun diyat. Tindakan main hakim sendiri dapat menyebabkan korbannya mengalami luka parah bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Copyrights © 2024