Perang merupakan suatu keadaan yang amat ditakuti oleh setiap orang karena dampak yang ditimbulkannya, bukan saja kerugian secara jasmani, melainkan juga kerugian secara rohani. Para korban perang bukan hanya dari kalangan militer atau tentara (combatant), tetapi juga masyarakat sipil termasuk di antaranya kaum perempuan dan anak-anak yang seharusnya berada di luar lingkaran konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perang, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar ketentuan perang yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban pada saat perang sehingga dapat memberikan informasi berupa pengetahuan mengenai perlindungan yang diberikan kepada anak pada saat perang/konflik bersenjata. Melalui metode yuridis normatif dapat diketahui bahwa melalui ketentuan yang terdapat di dalam Hukum Humaniter Internasional anak-anak yang terdapat didalam lingkaran perang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Perlindungan tersebut seharusnya bukan hanya menjadi kewajiban bagi Negara yang telah meratifikasi ketentuan terkait saja, melainkan kewajiban bagi seluruh Negara di dunia.
Copyrights © 2024