Abstract. This study aims to review the practice of business ethics in the Centra Aqiqah catering business in Cimahi City which according to the business is not in accordance with Islamic business ethics which can cause a loss to consumers. This research uses descriptive qualitative methods with an empirical normative approach, namely to parse problems based on reality phenomena that occur in the field. The results of this study are indeed Central Aqiqah business actors found several indications that are not in accordance with the principles of Islamic business ethics where there is no transparency in the number of portions that have been promised with consumers, not only that transparency related to the scales of aqiqah meat from goats that are slaughtered for consumption. This causes losses experienced by the consumer because he feels aggrieved after he incurs considerable costs but the results of the catering are not in accordance with the order agreement. In this phenomenon obtained during interviews and observations, it is not in accordance with the principles of Islamic business ethics which is explained that it can be seen from the absence of honesty from the caterer regarding the remaining meat, even the excess is used to cover the shortage for other consumers. In addition, the caterer does not confirm to the consumer regarding the amount and nominal of the sale of leather carried out by the caterer, and the distribution of the money is handed over or donated to whom. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik etika bisnis pada usaha katering Centra Aqiqah di Kota Cimahi yang menurut peniti usaha tersebut tidak sesuai dengan etika bisnis islam yang dimana hal tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian pada pihak konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif empiris yaitu untuk mengurai permasalahan berdasarkan fenomena realita yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian ini memang pelaku usaha Central Aqiqah ditemukan beberapa indikasi yang tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis islam yang dimana tidak adanya transparasi jumlah porsi yang telah di janjiakan dengan konsumen, tidak hanya itu transparasi terkait timbangan daging aqiqah dari kambing yang di sembelih untuk di jadikan konsumsi. Hal ini menyebabkan kerugian yang di alami oleh pihak konsumen karena merasa dirugikan setelah dia mengeluarkan biaya yang cukup besar namun hasil dari katering tersebut tidak sesuai dengan perjanjian pemesanan. Dalam fenomena terssebut yang didapatkan pada saat wawancara serta observasi hal tersubut tidak sesuai dengan prinsip ektika bisnis islam yang dimana dijelaskan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya kejujuran dari pihak katering terkait sisa daging yang lebih, bahkan kelebihan tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan untuk konsumen yang lain. Selain itu pihak catering juga tidak melakukan konfirmasi kepada konsumen mengenai jumlah dan nominal penjualan kulit yang dilakukan pihak catering, serta pembagian uang tersebut diserahkan atau dihibahkan kepada siapa.
Copyrights © 2024