Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law

Tinjauan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap Peran Konser Musik sebagai Ekonomi Kreatif

Aditya Rivani Lesmana (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Sandy Rizki Febriadi (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)
Liza Dzulhijjah (Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2024

Abstract

Abstract. The music industry is a sub-sector of the creative economy that contributes to local revenue. The entertainment tax collected from holding music concerts plays a role in increasing local revenue. Regional tax revenues really help local governments realize regional development. Differences of opinion regarding the halal and haram of music concerts as a tax contributor as well as differences of opinion regarding the halal and haram of tax levies from an economic law perspective are the background for researchers to compile this research paper. Economic activities in Islam have their own rules based on the 5 principles of Islamic economics. To understand music concerts as a creative economy from an Islamic economic perspective requires qualitative research methods because researchers can observe data in depth and go directly to the field by knowing the existing facts, which will later be adjusted by observing directly. The results of research on the perspective of Islamic Economic Law on the role of music concerts show that music concerts are only entertainment where tax levies are not burdensome but can increase local revenue. Abstrak. Industri musik menjadi sub sektor ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Pajak hiburan yang dipungut dari penyelenggaraan konser musik berperan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pendapatan pajak daerah sangat membantu pemerintah daerah merealisasikan pembangunan daerah. Perbedaan pendapat mengenai halal dan haram konser musik sebagai kontributor pajak serta perbedaan pendapat mengenai halal dan haram pungutan pajak dari perspektif hukum ekonomi merupakan latar belakang peneliti menyusun skipsi ini. Kegiatan berekonomi dalam agama Islam memiliki aturan tersendiri dengan berlandaskan 5 prinsip ekonomi Islam. Untuk mengetahui konser musik sebagai ekonomi kreatif dari sudut pandang ekonomi Islam memerlukan metode penelitian kualitatif karena peneliti dapat mengobservasi data secara mendalam dan turun langsung ke lapangan dengan mengetahui fakta-fakta yang ada, yang nantinya akan disesuaikan dengan memperhatikan secara langsung. Hasil penelitian tentang perspektif Hukum Ekonomi Islam pada peran konser musik menunjukan bahwa konser musik hanya hiburan yang pungutan pajaknya tidak memberatkan namun dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSSEL

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance

Description

Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi ...