Kereta api merupakan moda transportasi yang memiliki jaminan keselamatan yang lebih tinggi dibandingkan transportasi lainnya karena memiliki jalurnya sendiri. Namun pada kenyataannya masih terjadi kecelakaan kereta api. Kecelakaan yang baru saja terjadi pada awal tahun 2024, yakni kecelakaan antara kereta api Turangga dan Commuter Line Bandung. Tujuan dari penelitian ini ialah jaminan keselamatan terhadap penumpang pada kecelakaan kereta api serta tanggung jawab PT KAI terhadap penumpang akibat kecelakaan dalam kereta api. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penumpang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan, serta dalam kasus kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung sudah melaksanakan tugasnya. Namun demikian diperlukan upaya optimalisasi jaminan keselamatan oleh PT KAI agar kecelakaan kereta api tidak terjadi lagi.
Copyrights © 2024