Penelitian ini menkaji terkait Analisis Pemberdayaan Koperasi di Kabupaten Maros. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif dilakukan dengan menelaah data primer sebagai penunjang dan untuk mengkonfirmasi data sekunder yang diperoleh dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD), public hearing, kunjungan kerja, dan konsultasi ke instansi terkait bersama para pemangku kepentingan terutama yang menyangkut dalam hal pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha belum bersinergi secara ideal dalam rangka mewujudkan lembaga koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang berdaya saing, memiliki kemandirian dalam berbagai aspek, sehingga dengan lahirnya Peraturan Daerah ini akan menjadi dasar hukum yang memberikan pedoman dalam pemberian kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Maros
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023