Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui potensi pajak penerangan jalan yang Kota Kupang. 2) Untuk mengetahui pertumbuhan dan kontribusi pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. 3) Untuk mengetahui penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang telah berjalan efektif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Estimasi potensi penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang berdasarkan jumlah pemakaian (KWh) dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Estimasi potensi penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang berdasarkan nilai pemakaian dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 mengalami peningkatan setiap tahunnya. 2) Tingkat laju pertumbuhan pajak penerangan jalan di Kota Kupang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 rata-rata sebesar 1,51% termasuk dalam kriteria tidak berhasil dan mengalami penurunan setiap tahunnya. Kontribusi pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 rata-rata sebesar 20,49% termasuk dalam kriteria sedang. 3) Efektivitas penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 rata-rata sebesar 96,06% termasuk dalam kriteria efektif. Disarankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang agar meningkatkan kontribusi pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. Hal tersebut bisa terwujud dengan cara mengoptimalkan pemungutan pajak penerangan jalan dan pembinaan kepada wajib pajak.
Copyrights © 2022