Antonius Yohanes Wiliam Timuneno
Universitas Katolik Widya Mandira

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan, Jarak Tempat Tinggal dan pendapatan Terhadap Tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Pada badan Pendapatan daerah Kota Kupang Imelda Ajima; Antonius Yohanes Wiliam Timuneno; M.E. Perseveranda
Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains Vol. 2 No. 2 (2022): Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains
Publisher : Univesitas Widyama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33197/bes.vol2.iss2.2022.1871

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara empiris apakah kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan berpengaruh positif signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan pada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Kupang. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisi statistik kuantitatif. Pengukuran faktor-faktor yang mempengaruhi tunggakan pajak bumi dan bangunan mengunakan instrument kuesioner Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial kesadaran wajib pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi sebesar -0,020. Pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi 0.035. Jarak tempat tinggal berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan. Dengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Pendapatan tidak berpengaruh signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan dengan nilai signifikansi sebesar 0,326.Kesadaran wajib pajak, pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunandengan nilai signifikansi sebesar 0,000. Besarnya koefesien Determinasi (Adjusted R Square) sebesar 0,377 atau 37,7% wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak bumi dan bangunan dipengaruhi oleh kesadaran wajib,pelayanan, jarak tempat tinggal dan pendapatan dan sisanya 62,3%. Berdasarkan hasil penelitian, maka disarankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang dapat menumbuhkan kesadaran wajib pajak dengan melalui pelatihan sosialisasi pajak tentang pentingnya membayar pajak kepada wajib pajak.
ANALISIS POTENSI DAN PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI KOTA KUPANG Maria Yayani Sulastri Nadi; Antonius Yohanes Wiliam Timuneno; M. E. Perseveranda
Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains Vol. 2 No. 2 (2022): Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains
Publisher : Univesitas Widyama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33197/bes.vol2.iss2.2022.1893

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui potensi pajak penerangan jalan yang Kota Kupang. 2) Untuk mengetahui pertumbuhan dan kontribusi pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. 3) Untuk mengetahui penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang telah berjalan efektif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Estimasi potensi penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang berdasarkan jumlah pemakaian (KWh) dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Estimasi potensi penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang berdasarkan nilai pemakaian dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 mengalami peningkatan setiap tahunnya. 2) Tingkat laju pertumbuhan pajak penerangan jalan di Kota Kupang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 rata-rata sebesar 1,51% termasuk dalam kriteria tidak berhasil dan mengalami penurunan setiap tahunnya. Kontribusi pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 rata-rata sebesar 20,49% termasuk dalam kriteria sedang. 3) Efektivitas penerimaan pajak penerangan jalan di Kota Kupang dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 rata-rata sebesar 96,06% termasuk dalam kriteria efektif. Disarankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang agar meningkatkan kontribusi pajak penerangan jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang. Hal tersebut bisa terwujud dengan cara mengoptimalkan pemungutan pajak penerangan jalan dan pembinaan kepada wajib pajak.