Salah satu unsur dalam konstitusi modern adalah adanya perlindungan masyarakat atau dalam bahasa sekarang perlindungan HAM, salah satu HAM yang diatur dalam konstitusi yaitu hak kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dijamin UUD. Penggunakan hak kebebasan berpendapat ini secara obyektif akan berkontribusi positif terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sepanjang penggunakan hak kebebasan berpendapat tersebut banding lurus dengan kewajibannya untuk menghargai pula hak kebebasan orang lain. Namun kenyataan masih banyak masyarakat yang menggunakan hak ini secara sempit. Penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk menberikan pemahaman dalam penggunakan hak kebebasan berpendapat secara arif bijaksana dalam kehidupan. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah ceramah dan diskusi tanya jawab. Hasil dalam pengabdian ini adalah adanya pemahaman tentang berbagai hak asasi manusia yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A-28J.
Copyrights © 2023