Batik tulis merupakan batik yang teknik pembuatan paling tertua dan paling tradisional yang ada di Indonesia. Hal ini karena teknik pembuatan batik tulis khususnya dilakukan secara manual dengan menggunakan canting dan malam. Eksistensi batik sudah dikenal luas baik lokal maupun mancanegara. Bahkan, pada tanggal 2 Oktober 2009, UNESCO menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda. Pengabdian masyarakat ini focus dalam upaya menumbuh kembangkan eksistensi UMKM batik tulis tradisional di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang bersama Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi Fakultas Hukum UNTAG Semarang serta Fakultas Hukum Universiti Kebangsaan Malaysia. Metode pengabdian masyarakat dengan penyuluhan hukum dan diskusi. Hasil penyuluhan hukum didapat kesadaran bagaimana pelaku pengrajin batik tradisional semakin lebih paham tentang keamanan transaksi bisnis batik baik secara Nasional maupun Internasional serta pentingnya peran sinergis Pemerintahn Daerah, Perguruan Tinggi serta Perbank kan dalam upaya menumbuh kembangkan pelaku pembatik tulis tradisional lebih eksis dan mendunia.
Copyrights © 2024