Memperhatikan waktu pelaksanaan kegiatan maka pemecahan masalah yang digunakan dalam kegiatan dilakukan melalui 2 (dua) metode, yakni metode ceramah, diskusi. Metode ceramah digunakan untuk memberi penjelasan terkait dengan pengaturan propemperda menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan metode diskusi digunakan untuk sharing pengalaman penyusunan Propemperda di Kabupaten Kepulauan Yapen setiap tahun. Kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk sosialisasi dengan judul “Esensi Kajian Awal Sebagai Dasar Argumentasi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Komunitas sasaran pada kegiatan pengabdian ini adalah perwakilan aparatur sipil negara (ASN) pada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekratariat DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Bappeda, Inspektorat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Satuan Polisi Pamog Praja, Bank Papua, Staf Distrik dan Guru. Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) metode yakni (i), metode ceramah; dan (ii), metode diskusi . Metode ceramah digunakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan mengenai pentingnya Propemperda dalam pembentukan suatu Peraturan Daerah berdasarkan permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Metode diskusi digunakan untuk membahas pratek penyusunan Propemeda di Kabupaten Kepulauan Yapen setiap tahun.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024