Abstrak:Â Paradigma dalam terkait korupsi wajib diubah melalui pendidikan terutama di Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini juga mewajibkan KPK sebagai lembaga antirasuah wajib dibubarkan karena telah merusak sistem hukum atau negara di Indonesia serta mengembalikannya kepada pihak kepolisan, kehakiman, kejaksaan.Kata kunci: gratifikasi, masyarakat, pendidikan.Â
Copyrights © 2014