berinteraksi dan berkomunikasi jarak jauh, namun seiring berjalannya waktu banyak inovasi baru yang dapat digunakan melalui Instagram salah satunya adalah untuk melakukan transaksi elektronik atau transaksi jual beli antara pelaku usaha, selain itu banyak pelaku usaha yang secara kreatif menggunakan Instagram sebagai sarana untuk menjual produk barang kepada para konsumen karena lebih mudah dijangkau. Tas branded bekas (preloved) merupakan produk barang yang banyak dicari oleh konsumen pada saat ini sehingga banyak pelaku usaha yang menjadikan ini peluang untuk membuka usaha, namun dengan adanya praktik jual beli tas branded bekas (preloved) melalui Instagram banyak menimbulkan kerugian bagi para konsumen dalam bentuk ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen akan produk yang dijual melalui Instagram. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya penyelesaian sengketa yang bisa diajukan oleh konsumen akibat ketidaksesuaian informasi dalam praktik jual beli tas branded bekas (preloved) melalui Instagram. Kerugian-kerugian yang timbul akibat ketidaksesuaian informasi dalam kegiatan jual beli tas branded bekas (preloved) melalui Instagram diantaranya kualitas barang / produk yang tidak sesuai dan dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha, informasi yang diberikan oleh pelaku usaha khususnya identitas tidak lengkap dan mempengaruhi konsumen untuk mengajukan klaim ganti rugi, ketentuan dan syarat yang wajib dilakukan oleh konsumen terkait produk barang yang sudah sampai pada konsumen tidak diberikan di awal sebelum terjadinya transaksi sehingga mempersulit konsumen untuk membuktikan adanya kerugian yang ada.
Copyrights © 2024