Penelitian ini membahas isu-isu seputar implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal, dengan fokus pada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai segmen masyarakat yang membutuhkan perhatian. Anak-anak ini memerlukan dukungan dari pemerintah dan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan yang sesuai, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang layak dan menghindari potensi risiko. Penelitian mencakup evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum dan pelaksanaan sanksi dalam Peraturan Daerah tersebut. Selain itu, penelitian juga mengidentifikasi kendala-kendala yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan data diperoleh melalui wawancara langsung, dokumentasi, dan observasi studi kasus terkait pelaksanaan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kendal. Data tambahan diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, internet, literatur, karya-karya relevan, dan dokumen terkait. Hasil riset menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah tersebut telah dijalankan melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif. Meskipun demikian, tingkat efektivitasnya belum optimal, dengan masih adanya anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal. Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggaran perlu ditingkatkan agar menciptakan efek jera yang lebih optimal. Hambatan-hambatan yang dihadapi melibatkan keterbatasan jumlah petugas, anggaran operasional yang terbatas, dan adanya rasa simpati dari masyarakat.
Copyrights © 2024