UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas perkawinan beda agama, tidak diaturnya dalam UU Perkawinan menimbulkan kekosongan hukum. Terdapat upaya hukum untuk mengisis kekosongan UU Perkawinan yaitu dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk. Perkawinan menimbulkan hubungan hukum, salah satunya adalah hak mewaris. Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam bahwa hak mewaris bagi umat islam terlaksana apabila ahli waris juga beragama islam, namun apabila pewaris merupakan non muslim dan ahli waris atau penggantinya non muslim diantara mereka masih memiliki hak mewaris. Dalam Pasal 832 KUHPerdata mengatur ahli waris harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia, untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mengatasi kekosongan hukum pada pengaturan perkawinan beda agama, dan hak mewaris anak-anak yang timbul dari perkawinan beda agama. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif.
Copyrights © 2024