Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindakan DPR yang memberhentikan Hakim MK Aswanto dengan alasan karena Hakim MK Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai independency of judiciary yang berkaitan dengan kedudukan mahkamah konstitusi sebagai Lembaga peradilan di Indonesia. Dalam hal ini dapat dilihat dari bagaimana pandangan yuridis mengenai Mahkamah Konstitusi di Indonesia, dan pandangan sosiologis yang dapat dilihat dari perbandingan model manejemen konstitusi dengan negara lain, serta analisis filosofis yang dapat ditemukan melalui sejarah lahirnya konstitusi. Motode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan Library Research atau penelitian kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh peran DPR mengawasi jalannya Mahkamah Konstitusi dan lebih lanjut untuk menjawab status legitimasi perbuatan DPR terhadap pemberhentian Hakim MK Aswanto.
Copyrights © 2023