Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia atas kegiatan pengawasan impor limbah sebagai bahan baku industri jika dibandingkan dengan penegakan hukum oleh pemerintah Malaysia. Indonesia dan Malaysia menghadapi permasalahan yang sama yaitu penyelundupan limbah llegal. Penegakan hukum dilaksanakan agar kedua negara tidak menjadi ‘tempat sampah dunia’. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan/komparatif (comparative approach). Dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka serta menggunakan metode interpretasi sebagai teknik analisis bahan hukum. Adapun hasil penelitian pada penulisan hukum ini ialah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia bersifat sektoral. Indonesia mengatur mengenai pengawasan kegiatan impor limbah non-B3 sebagai bahan baku industri dengan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pengawasan ini dilakukan oleh kerja sama antar lembaga pemerintahan yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pemerintah Malaysia dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa lembaga dan dilaksanakan secara lebih terstruktur serta memiliki satu pedoman pelaksanaan kegiatan impor limbah yang disepakati oleh antar lembaga pemerintahan
Copyrights © 2024