Body shamming adalah suatu bentuk tindakan mengkritik atau mengomentari fisik diri sendiri atau orang lain. Di Indonesia, body shamming sudah menjadi hal yang umum terjadi di diberbagai platform termasuk di media sosial. Pemerintah telah mengatur tindakan penggunaan media sosial melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penanggulangan perbuatan body shamming berdasarkan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan hambatan dalam penanggulangan penegakan hukum tindak pidana perbuatan body shamming. Penelitian menggunakan penelitian hukum kepustakaan dengan metode yuridis normatif. Data dikumpulkan dari bahan pustaka atau data sekunder. Dengan menganalisis kasus-kasus body shamming yang telah ditangani oleh pihak berwenang dengan menggunakan UU ITE Pasal 45 Ayat 1.Penggunaan media sosial telah membawa perubahan dalam aspek sosial budaya masyarakat, terutama oleh generasi milenial yang merupakan pengguna media sosial terbanyak. Hasil penelitian yang didapat bahwa dalam kasus body shamming yang terjadi pada selebriti, selebgram, atau aktris, sering kali komentar-komentar yang berisi pelecehan terhadap penampilan fisik yang membanjiri akun media sosial mereka. Penanggulangan body shamming di media sosial, khususnya di Instagram, dapat dilakukan melalui penerapan hukum pidana menurut UU ITE Pasal 45 Ayat 1.Untuk mengatasi body shamming, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya dan pentingnya menghormati hak privasi individu dan aparat penegak hukum mengalami beberapa hambatan terkait kasus body shamming berupa kurangnya alat bukti, saksi.
Copyrights © 2023