Teknologi digital telah menjadi faktor utama dalam pengembangan bisnis perusahaan. Namun, teknologi digital juga dapat menimbulkan permasalahan. Salah satu permasalahan terbesar adalah munculnya jenis kecerdasan buatan yang mampu memanipulasi dan mengirimkan informasi pengguna. Teknologi baru menawarkan peluang baru namun juga mengungkap ancaman baru, terutama terkait etika privasi dan keamanan data yang perlu diatasi oleh perusahaan. Artikel ini mengusulkan Corporate Digital Responsibility (CDR) sebagai bidang baru yang menarik sebagai bentuk tanggungjawab etis perusahaan dalam konteks penggunaan teknologi digital. Pada penelitian-penelitian yang telah ada, tidak ditemukan landasan teoritis dan hukum yang memadai untuk memungkinkan berbagai jenis tanggungjawab perusahaan dalam menghadapi implikasi penerapan teknologi digital. Oleh karena itu, landasan dan pertimbangan penting dimunculkan untuk pengembangan tanggung jawab digital perusahaan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis doctrinal yang dikolaborasikan dengan Reform Oriented Research. Artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat fakta bahwa teknologi baru menimbulkan risiko etis dan sosial, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap hal ini. Kedua, ketiadaan regulasi mengenai industri 4.0 dan kemajuan teknologi yang tidak dapat diprediksi bukanlah batasan untuk menciptakan skenario CDR. Pada puncaknya, artikel ini menyimpulkan bahwa pengembangan tanggung jawab etis dalam konteks digital adalah mungkin dan perlu.
Copyrights © 2023