Nanggroe: Journal Of Scholarly Service
Vol 2, No 10 (2024): Januari

Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Perundungan (Bullying) Pada Anak di Desa Dalu Sepuluh- A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Mutriady, Anto (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Feb 2024

Abstract

Masyarakat memiliki peran penting didalam membantu penegakan hukum dan pencegahan suatu tindak pidana. Bentuk peranan masyarakat tersebut adalah dengan menjadikan hukum pidana sebagai bagian nilai yang penting bagi masyarakat untuk ditegakan secara bersama-sama dan untuk dipatuhi sehingga tercipta suatu kesadaran bersama untuk menciptakan suatu perilaku yang tidak bertentangan dengan norma hukum pidana dan menjaga agar masyarakat mentaati secara bersama-sama suatu norma hukum pidana. perundungan atau bulying pada anak adalah salah satu kejahatan yang membutuhkan peran masyarakat didalam membantu penegakan hukum bila ada suatu kejahatan perundungan atau bulying pada anak yang dilakukan teman-teman terdekat korban ataupun orang-orang yang saling mengenal dalam lingkup masyarakat ataupun lingkungan sekolah. Pelaku perundungan/bullying dilakukan dengsn cara melakukan kekerasan secara fisik dengan cara menendang, melukai, memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang  secara langsung menyerang fisik seseorang secara bersama-sama. Bentuk-bentuk prilaku perundungan/bullying pada anak merupakan suatu bentuk prilaku kejahatan yang bertentangan norma hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu masyarakat harus ikut andil didalam menjaga dan mengawasi adanya suatu kejahatan perundungan/bullying pada anak.

Copyrights © 2024