Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Perundungan (Bullying) Pada Anak di Desa Dalu Sepuluh- A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Mutriady, Anto
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 10 (2024): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10671546

Abstract

Masyarakat memiliki peran penting didalam membantu penegakan hukum dan pencegahan suatu tindak pidana. Bentuk peranan masyarakat tersebut adalah dengan menjadikan hukum pidana sebagai bagian nilai yang penting bagi masyarakat untuk ditegakan secara bersama-sama dan untuk dipatuhi sehingga tercipta suatu kesadaran bersama untuk menciptakan suatu perilaku yang tidak bertentangan dengan norma hukum pidana dan menjaga agar masyarakat mentaati secara bersama-sama suatu norma hukum pidana. perundungan atau bulying pada anak adalah salah satu kejahatan yang membutuhkan peran masyarakat didalam membantu penegakan hukum bila ada suatu kejahatan perundungan atau bulying pada anak yang dilakukan teman-teman terdekat korban ataupun orang-orang yang saling mengenal dalam lingkup masyarakat ataupun lingkungan sekolah. Pelaku perundungan/bullying dilakukan dengsn cara melakukan kekerasan secara fisik dengan cara menendang, melukai, memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang  secara langsung menyerang fisik seseorang secara bersama-sama. Bentuk-bentuk prilaku perundungan/bullying pada anak merupakan suatu bentuk prilaku kejahatan yang bertentangan norma hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu masyarakat harus ikut andil didalam menjaga dan mengawasi adanya suatu kejahatan perundungan/bullying pada anak.
Peran Masyarakat Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak Melalui Penyelesaian Keadilan Restoratif Mutriady, Anto
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 4 (2024): Juli
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13284973

Abstract

Masyarakat sebagai kelompok sosial  yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, dimana masing-masing pihak tersebut mempunyai kepentingan dan perbedaan-perbedaan diantara mereka. Dari kelompok-kelompok sosial inilah dapat dimulainya suatu perbuatan yang berasal  dari persamaan dan perbedaan dalam cara pandang mereka terhadap suatu peristiwa, keadaan, situasi dan lingkungan di mana mereka tinggal dan atau dimana peristiwa,keadaan situasi dan lingkungan dapat mempengaruhi kehidupan mereka yang dapat mempengaruhi suatu perubahan terhadap hukum.[1]Cara pandang masyarakat terhadap suatu nilai-nilai hukum sangat di butuhkan didalam menyelesaikan suatu persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat dengan nilai-nilai hukum yang berlaku dimasyarakat yang melibatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat maupun dengan cara kekeluargaan. Upaya penyelesaian persoalan hukum khususnya perkara pidana tidak sekedar hanya dengan upaya pemberian pembalasan dengan ancaman sangsi dalam hukum pidana akan tetapi dapat juga dilakukan upaya pendekatan melalui pendekatan dengan restoratif. Upaya penyelesaian restoratif sebagai upaya pendekatan dengan cara penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan mediasi antara korban, pelaku dan para perwakilan masyarakat atau tokoh masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat melakukan penyelesain restoratif adalah tindak pidana anak. Didalam pasal 5 Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan bahwa sistem penyelesaian sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif. Kemudian Kewajiban pendekatan Restoratif diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif yang memberikan jaminan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menyelesaikan perkara pidananya melalui mediasi di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Bila sebuah perkara masuk pada tahap penuntutan dan telah terjadi perdamaian, maka penuntutanya dapat dihentikan yang sebagaimana diatur didalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aspek Hukum Dalam Bertransaksi Jual Beli Secara Online Mutriady, Anto
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 9 (2024): April
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13287042

Abstract

In the implementation of buying and selling through the internet media consists of four processes, namely offering, accepting, paying, and sending. Article 1320 of the Civil Code states that the requirements for a valid agreement are the agreement of the parties, the capacity to make an agreement, a certain thing and a lawful cause can be applied to determine the validity of the electronic sales and purchase agreement. In this e-commerce practice, these requirements are not fully met, especially in terms of capacity, because it is difficult to know whether the parties in the e-commerce (especially the customer) are authorized to carry out a legal act (buying and selling via the internet) or not, as long as the transaction in e-commerce does not harm both parties, then the transaction is considered valid. So in this e-commerce practice, the requirements for a valid agreement in Article 1320 of the Civil Code are not fully met. The method used in this writing is the normative legal research type. The provisions regarding the rights and obligations of the seller and buyer above also apply to electronic sales and purchase transactions, although the seller and buyer do not meet directly, but the provisions regarding the rights and obligations of the seller and buyer must still be obeyed. Meanwhile, the settlement that can be done if there is a default in a sales and purchase agreement through Facebook media includes 2 alternative dispute resolution paths, namely Litigation and Non-Litigation. The Litigation path is through the courts, this path is considered less effective because often the time and costs that must be paid are not commensurate with the value of the loss of goods due to default, so the Non-Litigation path, especially the mediation path, is more in demand, because the costs are cheap, more effective and more 'familial' in resolving default cases.
Peran Masyarakat Dalam Penanganan Tindak Pidana Anak Melalui Penyelesaian Keadilan Restoratif Mutriady, Anto
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 3, No 4 (2024): Juli
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.13284973

Abstract

Masyarakat sebagai kelompok sosial  yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, dimana masing-masing pihak tersebut mempunyai kepentingan dan perbedaan-perbedaan diantara mereka. Dari kelompok-kelompok sosial inilah dapat dimulainya suatu perbuatan yang berasal  dari persamaan dan perbedaan dalam cara pandang mereka terhadap suatu peristiwa, keadaan, situasi dan lingkungan di mana mereka tinggal dan atau dimana peristiwa,keadaan situasi dan lingkungan dapat mempengaruhi kehidupan mereka yang dapat mempengaruhi suatu perubahan terhadap hukum.[1]Cara pandang masyarakat terhadap suatu nilai-nilai hukum sangat di butuhkan didalam menyelesaikan suatu persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat dengan nilai-nilai hukum yang berlaku dimasyarakat yang melibatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat maupun dengan cara kekeluargaan. Upaya penyelesaian persoalan hukum khususnya perkara pidana tidak sekedar hanya dengan upaya pemberian pembalasan dengan ancaman sangsi dalam hukum pidana akan tetapi dapat juga dilakukan upaya pendekatan melalui pendekatan dengan restoratif. Upaya penyelesaian restoratif sebagai upaya pendekatan dengan cara penyelesaian konflik hukum melalui pendekatan mediasi antara korban, pelaku dan para perwakilan masyarakat atau tokoh masyarakat. Salah satu tindak pidana yang dapat melakukan penyelesain restoratif adalah tindak pidana anak. Didalam pasal 5 Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan bahwa sistem penyelesaian sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restoratif. Kemudian Kewajiban pendekatan Restoratif diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan  Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Pidana Melalui Keadilan Restoratif yang memberikan jaminan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum untuk menyelesaikan perkara pidananya melalui mediasi di tingkat penyelidikan maupun di tingkat penyidikan. Bila sebuah perkara masuk pada tahap penuntutan dan telah terjadi perdamaian, maka penuntutanya dapat dihentikan yang sebagaimana diatur didalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Mutriady, Anto
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 2, No 6 (2025): January
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14842250

Abstract

One of the areas of law that must be enforced is criminal law, because its existence is still recognized as a means capable of overcoming and preventing violations or crimes. Talking about criminal law, it cannot be separated from four main problems, namely the problem of the perpetrator, the problem of the act, the problem of punishment and the problem of the victim. Criminal law is also a means to provide legal protection for all citizens from all forms of ill-treatment, discrimination and violence. Children are the next generation of the Indonesian nation who have the right and obligation to participate in building the Indonesian state and nation. Children are also the capital of development that will maintain and defend and develop the results of national development. Given the important role of children in this country, children's rights are expressly regulated in law, that the state guarantees that every child has the right to survival, growth and development and has the right to protection from violence and discrimination. Child protection is an effort to create conditions where every child can exercise their rights and obligations. Child protection is a manifestation of justice in a society, thus legal protection must be attempted in various areas of state and community life. In community life, it can be seen that not everyone is born perfect, many are born with deficiencies which we often know as the term disabled or disabled.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 R, Rahmadany; Mutriady, Anto; Elisa, Nufaris
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 4 (2025): July 2025
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16091561

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999” Di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakat di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan untuk menghindari terjadi kerugian bagi pihak konsumen disebabkan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat 23 Mei 2025 dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh masyarakat Desa Lubuk Cemara, Bapak Kepala Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajarannya. Hasil dari pengabdian ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat di Desa Lubuk Cemara yang tidak mengetahui tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan dan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami tentang undang-undang nomor 8 tahun 1999, maka dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan bertambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999.  
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 R, Rahmadany; Mutriady, Anto; Elisa, Nufaris
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 4 (2025): July 2025
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16091561

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mengambil topik “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999” Di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai”. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, khalayak sasaran yang ditentukan untuk diberikan penyuluhan hukum adalah masyarakat di Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan untuk menghindari terjadi kerugian bagi pihak konsumen disebabkan tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat 23 Mei 2025 dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib dengan pemateri dosen dari Fakultas Hukum Universitas Amir Hamzah Medan. Dihadiri oleh masyarakat Desa Lubuk Cemara, Bapak Kepala Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai beserta jajarannya. Hasil dari pengabdian ini diketahui bahwa masih banyak masyarakat di Desa Lubuk Cemara yang tidak mengetahui tentang adanya perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan dan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan memahami tentang undang-undang nomor 8 tahun 1999, maka dengan adanya sosialisasi ini maka diharapkan bertambah wawasan dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999.  
Peraturan Hukum Pidana Anak Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Mutriady, Anto
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 2, No 9 (2025): Vol. 2. No. 9, April 2025
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16529594

Abstract

The purpose of this study was to analyze the strategies for resolving traffic accidents of child offenders with distraction in Medan. The research method used was a qualitative method approach. The results of this study indicate that traffic accident descriptions are the most dominant ones caused by children and adolescents, who then propose diversion methods or approaches. The constraints in implementing child offender trafficking settlement are public understanding of diversion, thinking between victims and parties in conflict with the law to reach an agreement and different understandings in handling children in conflict with the law among law enforcement officers. Strategies for addressing child traffic accidents with diversion approaches in Medan are holding socialization on diversion among the community, efforts to unite thinking between victims and children in conflict with the law to reach agreement and build intensive communication with other law enforcement officers.
Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan Perundungan (Bullying) Pada Anak di Desa Dalu Sepuluh- A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Mutriady, Anto
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 2, No 10 (2024): Januari
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10671546

Abstract

Masyarakat memiliki peran penting didalam membantu penegakan hukum dan pencegahan suatu tindak pidana. Bentuk peranan masyarakat tersebut adalah dengan menjadikan hukum pidana sebagai bagian nilai yang penting bagi masyarakat untuk ditegakan secara bersama-sama dan untuk dipatuhi sehingga tercipta suatu kesadaran bersama untuk menciptakan suatu perilaku yang tidak bertentangan dengan norma hukum pidana dan menjaga agar masyarakat mentaati secara bersama-sama suatu norma hukum pidana. perundungan atau bulying pada anak adalah salah satu kejahatan yang membutuhkan peran masyarakat didalam membantu penegakan hukum bila ada suatu kejahatan perundungan atau bulying pada anak yang dilakukan teman-teman terdekat korban ataupun orang-orang yang saling mengenal dalam lingkup masyarakat ataupun lingkungan sekolah. Pelaku perundungan/bullying dilakukan dengsn cara melakukan kekerasan secara fisik dengan cara menendang, melukai, memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar dan bentuk-bentuk kekerasan lain yang  secara langsung menyerang fisik seseorang secara bersama-sama. Bentuk-bentuk prilaku perundungan/bullying pada anak merupakan suatu bentuk prilaku kejahatan yang bertentangan norma hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Untuk itu masyarakat harus ikut andil didalam menjaga dan mengawasi adanya suatu kejahatan perundungan/bullying pada anak.
Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Mutriady, Anto
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 1, No 6 (2024): Januari
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.10681127

Abstract

In accordance with Government Regulation Number 66 of 2014 concerning clean and healthy health, environmental health aims to create a healthy environmental quality, both from physical, chemical, biological and social aspects, which enables everyone to achieve the highest degree of clean health, especially the surrounding environment. its height. A clean and healthy environment is the dream of all levels of society, people have the right to an environment that is comfortable for themselves. Humans live in a world that determines their environment or is determined by their environment. The problem approach used is a normative and empirical legal approach. The type of data consists of secondary data and primary data, carried out using field studies and literature studies. Based on the results of environmental research in the Marelan area, the environmental conditions of the polluting community in the Marelan area have followed up on the pollution that occurred in the Marelan area. The form of pollution that occurs is rubbish and there are companies that pollute the environment in the Marelan area, including 10 factory companies that dump waste into the river, namely workshop waste, chips factory, tofu and tempeh food factory, shrimp manufacturing factory, retail syrup factory. Apart from that, there are inhibiting factors in legal protection of the community's environmental conditions due to pollution in the Marelan area, divided into (2) two factors, namely, internal and external factors. In order for legal protection of the community's environmental conditions due to pollution in the Marelan area to run well, the regional government must follow up well in accordance with Law Number 32 of 2009 concerning environmental protection and management.