Riset bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi perlindungan hukum kepada hak-hak karyawan setelah PHK karena pengunduran diri, serta teknik yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa hak bagi karyawan yang diberhentikan karena pengunduran diri. Pendekatan undang-undang, pendekatan kasus,s serta pendekatan konseptual, ialah pendekatan yang dipakai. Riset hukum normatif ialah metode riset untuk menemukan kaidah hukum, asas-asas hukum, dan doktrin hukum buat menjawab permasalahan hukum yang ada saat ini, riset jenis ini dilakukan dalam bidang hukum. Untuk mengidentifikasi solusi atas tantangan hukum yang sedang dihadapi, dilakukan riset hukum normatif. Dari riset bisa disimpulkan kalau pengusaha diberikan haknya berupa uang santunan dan uang pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal154A ayat (1) huruf i UU No. 6/2023 jo Pasal 36 huruf i jo Pasal 50 PP No. 35/2021. Perlindungan hukum ini diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK melalui mekanisme pengunduran diri. Perihal ini dilaksanakan buat mencegah isu dan permintaan ganti rugi pesangon, yang dianggap sebagai hak pekerja, sesudah keputusan dibuat. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh, Mengundurkan Diri
Copyrights © 2024