Penelitian ini menyelidiki peran sistem hukum dan dinamika interaksi agama dalam konteks pernikahan beda agama di dunia Islam. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami kompleksitas peraturan hukum Islam terkait pernikahan, khususnya ketika melibatkan pasangan dengan keyakinan agama yang berbeda. Analisis mendalam dilakukan terhadap teks hukum Islam dan studi kasus praktis untuk mengidentifikasi tantangan yang muncul seiring perbedaan keyakinan dalam pernikahan. Hasil penelitian menyoroti hambatan dan potensi konflik yang terjadi antara persyaratan hukum Islam dan tuntutan praktik keagamaan individu. Penelitian ini juga mengeksplorasi upaya penyeimbangan yang dilakukan oleh sistem hukum Islam untuk merespons dinamika ini, mencari jalan menuju keadilan dan harmoni dalam pernikahan lintas agama. Implikasi sosial, budaya, dan hukum dari temuan ini memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hubungan antara sistem hukum dan agama dalam konteks pernikahan beda agama di dunia Islam.
Copyrights © 2024