Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Harta benda yang diperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan disebut sebagai harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data dokumen untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap hak kekayaan intelektual sebagai objek harta bersama. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 menyatakan HAKI yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama. Selain itu, setiap pasangan tetap menguasai harta bawaan dari masing-masing suami istri serta harta benda yang mereka peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Demikian pula diperjelas dalam Pasal 119 BW Burgelijk Wetboek, yang mengatakan bahwa harta benda suami dan istri seketika bersatu pada saat terbentuknya ikatan perkawinan. Pemberlakuan KHI yang didasarkan pada instrumen hukum Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dianggap sudah tidak relevan lagi untuk mengikuti perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai harta bersama, KHI belum menjelaskan secara eksplisit status HAKI sebagai harta bersama. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Harta Bersama, Hukum Positif di Indonesia, Hukum Islam, Suami Istri.
Copyrights © 2024