Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 1 (2024)

PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK

Rahmad Hidayat (Unknown)
Rifqi Devi Lawra (Unknown)
Eri Arianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yakni 1). Bagaimana Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok?,dan 2). Apa saja kendala dan upaya yang dihadapi dalam Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni penelitian ini pada dasarnya terlebih dahulu melihat norma hukum yang berlaku selanjutnya melihat pelaksanaannya atau fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok telah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada 2 jenis pendidikan dan pengajaran yang di berikan kepada narapidana yaitu pendidikan kepribadian dan pendidikan kemandirian. Hasil penelitian dan pembahasan kedua memuat tentang kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok. Kendala yang dihadapi seperti overkapasitas, terbatasnya anggaran, sarana prasarana dan tenaga ahli, dan kurangnya minat narapidana terhadap pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala seperti untuk jangka pendek melakukan pemindahan narapidana, menambah usulan tenaga ahli dan bekerjasama dengan pihak terkait, dan melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan minat narapidana serta menambah alokasi anggaran dan peningkatan sarana prasarana penunjang pendidikan dan pengajaran. Kata Kunci : Hak Pendidikan dan Pengajaran, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...