Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Ninik Mamak Sebagai Penjaga Keadilan: Menyelesaikan Sengketa Berbasis Kearifan Lokal Yulfa Mulyeni; Eri Arianto; Rifqi Devi Lawra; Aermadepa; Yulia Nizwanai
Jurnal Pengabdian Masyarakat Mandira Cendikia Vol. 4 No. 2 (2025)
Publisher : YAYASAN PENDIDIKAN MANDIRA CENDIKIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70570/jpkmmc.v4i2.1632

Abstract

Ninik Mamak memiliki peran sentral dalam menjaga ketertiban sosial dan menyelesaikan sengketa di masyarakat adat Minangkabau. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh hukum positif, peran ini mengalami tantangan dalam praktik penyelesaian sengketa di Nagari. Pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memperkuat kembali kapasitas Ninik Mamak dalam menyelesaikan konflik berbasis kearifan lokal, dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Penguatan peran Ninik Mamak dalam menyelesaikan sengketa berbasis kearifan lokal merupakan langkah strategis untuk mempertahankan harmoni sosial dan memperkuat sistem hukum adat yang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergi antara hukum adat dan hukum positif, serta pendampingan berkelanjutan bagi para pemangku adat agar sistem penyelesaian sengketa tetap relevan dalam menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang.
PENERAPAN PIDANA MATERIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA SOLOK OLEH POLRES SOLOK KOTA Rifqi Devi Lawra; Adrianti; M. Arif Hidayat
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16219

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana perdagangan orang. Fenomena perdagangan orang ini merupakan pelanggaran HAM karena merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum. Maka dari itu pentingnya upaya dan peran penegakkan hukum dalam memberantas setiap tindak pidana. Terdapat satu kasus di Kota Solok yang terdata dalam kasus tindak pidana perdgangan orang selama tahun 2021. Kasus ini terjadi di salah satu hotel Singkarak, Kabupaten Solok. Dalam kasus perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepnya sebagai perilaku nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP kepada pelaku dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dari hasil keterangan tersangka, unsur pokok yang terpenuhi oleh tersangka terdapat pada Pasal 296 KUHP dan kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata Kunci : Penerapan hukum, Tindak Pidana, dan Perdagangan Orang.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/PID.B/2020/PN.SLK DI PENGADILAN NEGERI SOLOK M. Fadly; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16220

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Kota Solok yang bertempat di Lapas Klas II.B Solok Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan analisis putusan dalam perkara No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berkas putusan Pengadilan Negeri Solok No.16/Pid.B/2020/PN.Slk. Bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian ini menunjukkan:1.Penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. 2. Analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pada tindak pidana penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati) lalu dengan jumlah atau lamanya pidana bervariasi. Untuk pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana penipuan hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan ada juga pemberatan pidana, apabila adanya pengulangan (residivis). Dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun, dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut hakim telah mempertimbangan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut umum dan sebelum menjatuhkan putusan hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa agar nantinya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. terdakwa melakukan perbuatan penipuan lagi di Lapas Klas II.B. Tempat dimana terdakwa seharusnya sadar dan merenungi diri untuk berbuat baik di masa yang akan datang tetapi terdakwa malah melakukan tindak pidana penipuan. Kata Kunci : Penerapan Pidana, Tindakan Penipuan, Pengulangan Kejahatan
PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Rahmad Hidayat; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16221

Abstract

Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yakni 1). Bagaimana Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok?,dan 2). Apa saja kendala dan upaya yang dihadapi dalam Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni penelitian ini pada dasarnya terlebih dahulu melihat norma hukum yang berlaku selanjutnya melihat pelaksanaannya atau fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok telah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada 2 jenis pendidikan dan pengajaran yang di berikan kepada narapidana yaitu pendidikan kepribadian dan pendidikan kemandirian. Hasil penelitian dan pembahasan kedua memuat tentang kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok. Kendala yang dihadapi seperti overkapasitas, terbatasnya anggaran, sarana prasarana dan tenaga ahli, dan kurangnya minat narapidana terhadap pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala seperti untuk jangka pendek melakukan pemindahan narapidana, menambah usulan tenaga ahli dan bekerjasama dengan pihak terkait, dan melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan minat narapidana serta menambah alokasi anggaran dan peningkatan sarana prasarana penunjang pendidikan dan pengajaran. Kata Kunci : Hak Pendidikan dan Pengajaran, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
PENERAPAN ASIMILASI COVID BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 Harry Avindo Kurnia; Rifqi Devi Lawra; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14557

Abstract

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi Narapidana. Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Penerapan Asimilasi Covid Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto dilakukan dengan mekanisme melakukan pembebasan narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi secara secara langsung serta sekaligus melampirkan berkasnya dan bertemu secara tatap muka namun masih memperhatikan physical distancing. Masalah-masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto terkait dikarenakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto merupakan Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan lainnya sehingga data-datanya tidak diketahui apakah recidive atau bukan yang mendapatkan asimilasi serta dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakat (PK) dalam pelaksanaan program asimilasi. Kata Kunci : Asimilasi, Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN KEROHANIAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN NON MUSLIM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Fernando Simbolon; Eri Arianto; Rifqi Devi Lawra
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.15175

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, pembinaan dimaksudkan sebagai suatu upaya positif dalam meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok masih menghadapi kendala diantaranya: belum adanya ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, belum adanya petugas khusus, dan belum adanya anggaran khusus untuk pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, serta belum adanya kerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama sehingga pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim belum dapat terlaksana. Adapun upaya untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya menyediakan ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan kerohanian serta menyediakan sarana prasarana pendukung lainnya, mengajukan usulan anggaran, menempatkan petugas Pemasyarakatan Non Muslim dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, serta mengajukan usulan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kementerian Agama guna mendukung pelaksanaan pembinaan kerohanian tersebut. Kata Kunci : pembinaan kerohanian, warga binaan pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan
PENERAPAN ASIMILASI COVID BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS III SAWAHLUNTO BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DAN ANAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYEBARAN COVID-19 Harry Avindo Kurnia; Rifqi Devi Lawra; Yulfa Mulyeni
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14557

Abstract

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 menjelaskan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi Narapidana. Narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Penerapan Asimilasi Covid Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto dilakukan dengan mekanisme melakukan pembebasan narapidana dan anak yang memperoleh asimilasi secara secara langsung serta sekaligus melampirkan berkasnya dan bertemu secara tatap muka namun masih memperhatikan physical distancing. Masalah-masalah yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto terkait dikarenakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Sawahlunto merupakan Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan lainnya sehingga data-datanya tidak diketahui apakah recidive atau bukan yang mendapatkan asimilasi serta dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Kemasyarakat (PK) dalam pelaksanaan program asimilasi. Kata Kunci : Asimilasi, Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN KEROHANIAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN NON MUSLIM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Fernando Simbolon; Eri Arianto; Rifqi Devi Lawra
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.15175

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, pembinaan dimaksudkan sebagai suatu upaya positif dalam meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok masih menghadapi kendala diantaranya: belum adanya ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, belum adanya petugas khusus, dan belum adanya anggaran khusus untuk pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, serta belum adanya kerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama sehingga pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim belum dapat terlaksana. Adapun upaya untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya menyediakan ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan kerohanian serta menyediakan sarana prasarana pendukung lainnya, mengajukan usulan anggaran, menempatkan petugas Pemasyarakatan Non Muslim dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, serta mengajukan usulan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kementerian Agama guna mendukung pelaksanaan pembinaan kerohanian tersebut. Kata Kunci : pembinaan kerohanian, warga binaan pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan
PENERAPAN PIDANA MATERIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA SOLOK OLEH POLRES SOLOK KOTA Rifqi Devi Lawra; Adrianti; M. Arif Hidayat
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16219

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana perdagangan orang. Fenomena perdagangan orang ini merupakan pelanggaran HAM karena merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban manusia sebagai subjek hukum. Maka dari itu pentingnya upaya dan peran penegakkan hukum dalam memberantas setiap tindak pidana. Terdapat satu kasus di Kota Solok yang terdata dalam kasus tindak pidana perdgangan orang selama tahun 2021. Kasus ini terjadi di salah satu hotel Singkarak, Kabupaten Solok. Dalam kasus perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dimana jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepnya sebagai perilaku nyata. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini Polres Solok Kota menerapkan pasal 296 KUHP kepada pelaku dan tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena dari hasil keterangan tersangka, unsur pokok yang terpenuhi oleh tersangka terdapat pada Pasal 296 KUHP dan kendala dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut yaitu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kata Kunci : Penerapan hukum, Tindak Pidana, dan Perdagangan Orang.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/PID.B/2020/PN.SLK DI PENGADILAN NEGERI SOLOK M. Fadly; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16220

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Kota Solok yang bertempat di Lapas Klas II.B Solok Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan analisis putusan dalam perkara No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berkas putusan Pengadilan Negeri Solok No.16/Pid.B/2020/PN.Slk. Bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian ini menunjukkan:1.Penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. 2. Analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pada tindak pidana penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati) lalu dengan jumlah atau lamanya pidana bervariasi. Untuk pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana penipuan hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan ada juga pemberatan pidana, apabila adanya pengulangan (residivis). Dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun, dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut hakim telah mempertimbangan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut umum dan sebelum menjatuhkan putusan hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa agar nantinya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. terdakwa melakukan perbuatan penipuan lagi di Lapas Klas II.B. Tempat dimana terdakwa seharusnya sadar dan merenungi diri untuk berbuat baik di masa yang akan datang tetapi terdakwa malah melakukan tindak pidana penipuan. Kata Kunci : Penerapan Pidana, Tindakan Penipuan, Pengulangan Kejahatan