Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 11 No 2 (2024)

KRITIK KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH)

Miswanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2024

Abstract

Nusyuz merupakan norma klasik yang terkandung dalam nash Al-Quran yakni QS. An-Nisa: 34 dan 128. Norma klasik tersebut kemudian diadopsi dalam hukum Negara, yakni pasal 80, 84 dan 152 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Meskipun demikian konsep nusyuz dalam KHI tidak dijelaskan sebagaimana Al-Quran karena nusyuz hanya berlaku jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya namun tidak berlaku sebaliknya bagi seorang suami. Meskipun secara substansi Al-Quran dan KHI sama-sama “menyudutkan” hak-hak perempuan, akan tetapi KHI lebih tendensius dalam menjelaskan nusyuz. Konsep nusyuz dalam Al-Quran dan KHI menimbulkan ambivalensi, ambiguity dan ketidakadilan hukum bagi seorang isteri, hal ini menimbulkan potensi adanya sifat otoriter dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama agama. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam? Dan Bagaimana konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif teori mubadalah?. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep nusyuz yang ada di dalam KHI sehingga lebih berkeadilan dengan menjadikan suami-isteri sebagai subyek kehidupan yang setara. Jenis penelitian adalah library research dengan pendekatan analisis teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakadilan gender dalam KHI karena nusyuz hanya berlaku bagi seorang isteri dan tidak berlaku bagi suami, sehingga butuh penataan ulang dengan menambahkan konsep nusyuz suami pada pasal 84 KHI. Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam, Nusyuz, Teori Mubadalah

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...