Nusyuz merupakan norma klasik yang terkandung dalam nash Al-Quran yakni QS. An-Nisa: 34 dan 128. Norma klasik tersebut kemudian diadopsi dalam hukum Negara, yakni pasal 80, 84 dan 152 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Meskipun demikian konsep nusyuz dalam KHI tidak dijelaskan sebagaimana Al-Quran karena nusyuz hanya berlaku jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya namun tidak berlaku sebaliknya bagi seorang suami. Meskipun secara substansi Al-Quran dan KHI sama-sama “menyudutkan” hak-hak perempuan, akan tetapi KHI lebih tendensius dalam menjelaskan nusyuz. Konsep nusyuz dalam Al-Quran dan KHI menimbulkan ambivalensi, ambiguity dan ketidakadilan hukum bagi seorang isteri, hal ini menimbulkan potensi adanya sifat otoriter dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama agama. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam? Dan Bagaimana konsep nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif teori mubadalah?. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep nusyuz yang ada di dalam KHI sehingga lebih berkeadilan dengan menjadikan suami-isteri sebagai subyek kehidupan yang setara. Jenis penelitian adalah library research dengan pendekatan analisis teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakadilan gender dalam KHI karena nusyuz hanya berlaku bagi seorang isteri dan tidak berlaku bagi suami, sehingga butuh penataan ulang dengan menambahkan konsep nusyuz suami pada pasal 84 KHI. Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam, Nusyuz, Teori Mubadalah
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024