Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana hakim mempertimbangkan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 dalam dua putusan berbeda, yakni Nomor 89/PID.SUS/2020/PT MTR dan Nomor 126/PID.SUS/2019/PT MKS. Kedua, bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana tersebut mengakibatkan disparitas, terutama terkait kesamaan berat di bawah 1 gram barang bukti pada putusan Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Pya Jo. Penelitian ini merupakan gabungan antara pendekatan hukum normatif dan empiris. Metode yang digunakan melibatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber terkait dan data sekunder yang berasal dari berbagai literatur. Perbedaan dalam pertimbangan hakim dan penerapan hukum terlihat pada kasus dengan berat barang bukti di bawah 1 gram. Penelitian menyoroti pentingnya pertimbangan terhadap SEMA No 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010, khususnya terkait penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi. Hal ini dipertimbangkan dalam putusan Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Pya Jo dan Nomor 89/Pid.Sus/2020/PT. MTR, namun tidak dalam putusan Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Ban (Narkotika) Jo Nomor 126/PID.SUS/2019/PT MKS. Kata kunci: Disparitas, Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024