(Restorative Justice) adalah suatu pendekatan keadilan yang mengfokuskan kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau penjatuhan pidana. Penelitian ini dilakukan pada Polsek Pariangan dalam perkara tindak pidana ringan pencurian. Focus permasalahan yang terdapat dalam penelitian adalah Bagaimana proses penyelesaian Restorative Justice perkara tindak pidana ringan melalui Restorative Justice oleh Bhabinkamtibmas di Polsek Pariangan ? serta Bagaimana hambatan dari Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan oleh Bhabinkamtibmas di Polsek Pariangan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian dengan melihat kenyataan hukum dalam masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat, berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan sifat penelitian yang dilakukan adalah bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran disertai penjelasan secara sistematis mengenai tindak pidana pencurian ringan yang diselesaikan melalui restorative justice. Hasil penelitian menujukkan bahwa Proses penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice terbagi 2, yaitu Traditional Village or Tribal Moots, Model ini merupakan akar munculnya penyelesaian sengketa pidana berdasarkan mediasi. Victim Offender Mediation, Kemunculan model Victim Offender Mediation selain disebabkan kemunculan tribal moots, juga disebabkan oleh tidak efisiennya sistim peradilan pidana yang lebih menekankan pada aspek pembalasan semata. Hambatan atau kendala dari penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan yaitu Pihak korban dan pihak pelaku tidak tercapai kesepakatan damai dan Kurang optimalnya peranan Lembaga dan fungsi adat dalam menyelesaikan permasalahan. Kata kunci : penegakan hukum, pencurian ringan, restorative justice, perdamaian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024