Bertuah : Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam
Vol. 4 No. 2 (2023): Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam

Pembagian Harta Bersama dalam Akta Mediasi Perkara Nomor: 271/Pdt.G/2021/PA. BKLS Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam

Khoiri (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta bersama di bagi 1/3 dalam Akta Mediasi Perkara Nomor: 271/Pdt.G/2021/PA. Bkls dan bagaimana ditinjau menurut Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian pembagian harta bersama dalam akta mediasi perkara nomor: 271/Pdt.G/2021/Pa. Bkls, dapatlah terlihat dan tergambar pola pembagiannya sehingga mereka masing-masing dari suami-istri dapat sepertiga (1/3) yaitu dikeluarkan dulu hibah untuk anak-anak mereka yaitu jumlah hibah maksimal yaitu tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) sebagaima yang telah ditentukan dalam KHI dan sisa harta tinggal dua pertiga (2/3). Dari dua pertiga (2/3) sisa harta bersama tersebut setelah dikelaurkan hibah untuk anka-anak mereka sebanyak sepertiga (1/3) baru lah dibagikan sisa harta bersama yaitu dibagi dua sehingga mereka masing-masing mendapat seperdua (1/2) dari sisa harta yaitu dua pertiga (2/3). Sehingga jika dirinci dari semua harta bersama yang mereka bagi yaitu sepertiga (1/3) untuk hibah anak-anak, sepertiga (1/3) untk suami dan sepertiga (1/3) untuk istri, sebenarnya sepertiga (1/3) bagian suami dan sepertiga (1/3) bagian istri sudah menerapkan pola harta bersama dibagi dua setelah berceraian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang baik Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasus atau perkara ini sebenarnya orang tua menghibahkan sepertiga (1/3) dari harta mereka adalah untuk kemaslahatan dan masa depan anak-anak. Biasanya orang tua kalau sudah berpisah, mereka akan sibuk dengan kepentingan masing-masing apalagi masing-masing pasangan sudah menikah lagi. Oleh karena itu dengan mengeluarkan sepertiga (1/3) harta sebenarnya sudah tepat untuk kepentingan anak. Karena apapun alasannya orang tua punya kewajiban terhadap anak-anaknya meskipun sudah berpisah sampai anak-anak dewasa atau mandiri.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Bertuah

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bertuah is a journal that aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of Syariah and Economy. The journal is published periodically twice a year, i.e., every April (first edition) and October (second ...