Perkembangan financial technology yang sangat pesat perlu diatur oleh hukum untuk pengembangan industri itu sendiri dan juga untuk melindungi masyarakat selaku pengguna. Terkait transaksi yang ringkas dan aman, pemerintah Indonesia mencoba merumuskan kemudahan verifikasi identitas lewat tanda tangan digital yang diatur dalam UU Informasi Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, implementasi ini belum optimal karena belum siapnya lembaga yang melakukan validasi tanda tangan digital yang disebut sebagai certificate authority (CA). Oleh karena itu, dibuatlah sistem informasi laporan fintech bulanan (SILAFLAN). Sistem informasi ini dikembangkan menggunakan metodologi prototyping, dengan perancangan sistem menggunakan UML (Unified Modelling Language). Pada tahapan analisis awal menggunakan metode fishbone, kemudian untuk mengklasifikasikan permasalahan tersebut menggunakan metode pieces. Hasil uji coba menggunakan blackbox testing, tidak temukan adanya masalah dimana semua menu dan fitur yang ada pada sistem dapat berjalan sesuai dengan fungsinya
Copyrights © 2023