Dalam pengelolaan candi borobudur dan candi prambanan sendiri masih terdapat beberapa permasalahan, salah satunya dari sistem hukum yang mengatur pengelolaan itu sendiri, dimana dalam pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Dalam Keputusan Presiden tersebut pengelolan Candi Borobuddur dan Candi Prambanan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan (Zona 1), BUMN (Zona 2), dan Pemerintah Daerah (Zona 3) meskipun pada tahun 2010 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Keterlibatan pemerintah daerah juga sangat minim serta peran serta masyarakat hampir tidak ada dalam pengelolaan candi borobudur dan candi prambanan. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah menganalisis dan menerangkan tinjauan hukum terhadap pengelolaan Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang pengumpulan datanya dengan cara membaca, mencatat, serta mengkaji bahan penelitian data pustaka. Pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan candi borobudur dan Prambanan tentu tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah yang pada dasarnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Copyrights © 2024