Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan rekam medis elektronik (RME) sesuai dengan ketentuan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Puskesmas Karang Asam Samarinda telah menerapkan rekam medis elektronik (RME) sejak Oktober 2023, tetapi hanya di poli lansia dan semua poli baru menerapkannya pada Desember 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kendala yang terkait dengan penerapan rekam medis elektronik berdasarkan faktor man, machine, method, dan money. Metode penelitian adalah analisis deskriptif. Diagram fishbone digunakan untuk mengidentifikasi masalah. Hasil analisis hambatan implementasi rekam medis elektronik di Puskesmas Karang Asam Samarinda ditemukan berdasarkan faktor man, yaitu tidak semua petugas siap untuk beralih ke rekam medis elektronik, tidak ada petugas teknologi informasi, dan tidak ada petugas rekam medis yang memiliki pendidikan RMIK. Faktor machine, yaitu jaringan internet yang lambat, komputer yang tidak memenuhi spesifikasi rekam medis elektronik, dan server yang kadang-kadang bermasalah. Faktor method, yaitu belum ada standar operasional prosedur untuk rekam medis elektronik. Faktor money, yaitu keterbatasan anggaran untuk penggunaan sistem rekam medis elektronik. Berdasarkan permasalah tersebut ada beberapa strategi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, seperti menambah petugas rekam medis dan petugas IT dengan pendidikan yang sesuai; memberikan pelatihan kepada dokter, bidan, dan perawat yang menghadapi kesulitan menggunakan RME; melakukan perawatan dan memperbarui jaringan; memperbarui komputer dengan spesifikasi terbaru; dan membuat standar operasional prosedur (SOP) mengenai penerapan RME.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024