This article discusses about the implementation of compliance for idiot couples’ living in village Karangpatihan, Balong, Ponorogo within the perspective of Islamic law. Fulfillment of the idiot husband living in village Karangpatihan, Balong, Ponorogo obtained by working odd job with wages of around Rp. 6.000, - up to Rp. 20.000, per day. But the most commonly accepted salary is Rp. 6.000, -. This earning is only able to meet the food need to taste with the advanced food and snack for the children. This minimal income is deemed sufficient by his wife and idiot family, because they understand the limitation of their clothing. Idiot husband never buys clothes for his wife and children. It is their brothers who buy clothes for them. For residence, the idiot couple is still alive with their parents and brother. The implementation of a living fulfillment of the idiot husband to his family is not prohibited by Islamic law that ordered husband to provide a living according to his ability. Husband provides a living by taking into account to his family circumstance adapted to the ability of the husband and his family economic condition. [Artikel ini membahas tentang pelaksanaan pemenuhan nafkah bagi pasangan suami istri idiot di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo perspektif hukum Islam. Pemenuhan nafkah suami idiot di Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo didapat dengan kerja serabutan, dengan artian bukan pekerjaan yang pasti, sehingga penghasilannya tidak menentu, dengan upah sekitar Rp. 6.000,- sampai Rp. 20.000,- , namun gaji yang paling sering diterima adalah Rp. 6.000,-. Penghasilan ini hanya bisa memenuhi kebutuhan makan secukupnya dengan mengedepankan makanan dan jajan bagi anaknya. Penghasilan yang minim ini sudah dianggap cukup oleh sang istri idiot dan keluarga, karena mereka memahami keterbatasan yang mereka sandang. Suami idiot tidak pernah membelikan baju bagi istri dan anak-anaknya, sehingga saudaranyalah yang membelikan baju bagi mereka. Untuk rumah kediaman, pasangan idiot masih hidup bersama orang tuanya dan saudaranya. Pelaksanaan pemenuhan nafkah suami idiot kepada keluarganya tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam yang memerintahkan suami untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Suami memberikan nafkah dengan mempertimbangkan keadaan keluarga, kemampuannya dan dengan kadar cukup bagi istrinya yang juga disesuaikan dengan kemampuan suami dan kondisi perekonomian keluarganya.]
Copyrights © 2014