This research focuses on rediscovering the verses about the establishment of the family law and the events or the reason of the revelation of the verses. It is then analyzed within the frame of maqÄÅŸid and gender approach. The verses can be classified into 3 areas, among others; (a) family law verses starting from marriage to separation either due to death or divorce, (b) the guardianship law verses of the immature child; (c) verses of family wealth law (amwÄl al-usrah) which includes inheritance, wasiyat, endowment and everything related to acceptance and or giving. The usage of maqÄÅŸid and gender perspectives are based on chapter al-RÅ«m (30): 21; that marriage rules are aimed to building a harmonious family, which spawns a loving relationship between husband and wife, and compassion among their children. The harmony is awakened through close relationship among husband, wife, and children who are able to fulfill their rights and obligations of each with full of love and affection. Each has the ability to control such rights and obligations freely and proportionately. [Penelitian ini mencoba menemukan kembali ayat-ayat yang membangun Hukum Keluarga dan peristiwa yang menjadi latar belakang turunnya, lalu memahaminya dalam bingkai maqāșid dengan pendekatan gender. Ayat-ayat tersebut dapat diklasifikasi dalam 3 bidang antara lain; (a) ayat-ayat hukum keluarga (usrah) yang dimulai dari peminangan sampai perpisahan, baik karena ada yang wafat maupun karena terjadi perceraian, (b) ayat-ayat hukum perwalian terhadap anak yang belum dewasa; (c) ayatayat hukum kekayaan keluarga (amwāl al-usrah) yang mencakup waris, wasiyat, wakaf dan sejenisnya yang berkaitan dengan penerimaan dan atau pemberian. Penafsiran terhadap ayat-ayat tersebut menggunakan perspektif maqāșid dengan pendekatan gender berpijak dari QS.al-Rūm (30): 21; bahwa aturan perkawinan bertujuan membangun keluarga yang sakīnah (harmonis), yang melahirkan hubungan saling cinta diantara suami, istri, dan kasih sayang diantara anak-anak mereka. Keharmonisan tersebut terbangun melalui hubungan antara suami, isteri, dan anak yang mampu memenuhi hak dan kewajiban masing-masing dengan penuh cinta dan kasih sayang. Masing-masing memiliki kemampuan mengontrol hak dan kewajiban tersebut secara bebas dan proporsional.]
Copyrights © 2017