This study discusses the actualization of the concept of mahram in the hadith about the maqasid al shari’ah. The focus of this study are: How is the editorial of the prophetic hadith about the prohibition of women’s travel without mahram? What do the scholars say about addressing women’s travel? How is the actualization of the concept of mahram in the course of women on maqasid al shari’ah? This research is a library research with a qualitative descriptive-analytical type and with a philosophical approach. The conclusion of this study, that the reason behind the prohibition of women not allowed to travel alone without mahram is a concern for women’s safety when they are alone. The statement like this, the law of the obligation of mahram for women traveling is contextual, because maqasid al shari’ah, within the context of this obligation, is to provide protection and security to women. Whereas the command to include mahram in the journey of women is basically one of the observations to protect women from unwanted possibilities. Whereas the trustee can be replaced with another guardian in the form of a protection mechanism for the community, both individually and collectively, among others through legal rules, legislation, and public policies that can lead to safer and protected trip. [Penelitian ini membahas tentang reaktualisasi konsep mahram dalam hadis tentang perjalanan wanita perspektif maqasid al-shariah. Fokus penelitian ini adalah: Bagaimana redaksi hadis nabi tentang pelarangan perjalanan perempuan tanpa mahram? Bagaimana pendapat para ulama’ menyikapi perjalanan perempuan? Bagaimana reaktualisasi konsep mahram dalam perjalanan perempuan perspektif maqasid al-shari’ah? Penelitian ini adalah penelitian pustaka. Penelitian ini juga berjenis kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan filsafat. Kesimpulan penelitian ini, bahwa alasan di balik larangan perempuan tidak boleh bepergian seorang diri tanpa mahram adalah kekhawatiran terhadap keamanan perempuan saat bepergiaan seorang diri. Dalam pernyataan ini seperti ini, hukum kewajiban mahram bagi perempuan bepergian bersifat kontekstual, karena maqasid al-syari’ah dari kewajiban ini adalah untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada perempuan. Sedangkan perintah penyertaan mahram dalam perjalanan perempuan pada dasarnya adalah salah satu wasilah untuk melindungi perempuan dari kemungkinankemungkinan yang tidak dikehendaki. Sedangkan wasilah tersebut bisa diaganti dengan wasilah lain berupa mekanisme perlindungan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kolektif antara lain melalui aturan-aturan hukum, perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan publik yang bisa membujat perjalanan lebih aman dan terlindungi.]
Copyrights © 2018