The concept of Islamic inheritance always proposes justice and the principle of benefit. The contradiction of age and the performance of body shaping does not become the standars in dividing inheritance. The differentiate between men and women often becomes chatter in controversy discussion. While, the hermaphrodit or khuntha sometimes are forgetten. In Islamic inheritance view, the hermaphrodit has a special portion and get portion, so this research’s aim to describe the counting methode of hermaphrodit portion in Islamic inheritence. The method is qualitative with the library research. Describing about the hermaphrodit al portion position and counting theirs portion as detail as possible. As the result in this research, the hermaphrodit are ddivided in to two parts; first, before they adult, they were called as khuntha mushkil al-raja’ (whom are still can not determine the gender and they still have hope), second, khuntha mushkil thula hayatihi (the hermaphrodit for their whole life and have no hope). Then, the hermaphrodit is counted for twice. Counting as the men and as the women. The hermaphrodit get a half of men inheritance and a half from women inheritance. Cause, the problem of both of counting of hermaphrodit portion times with the number two as a formula, until the value of the hermaphrodit inheritance is in the middle of men and women. [Konsep waris dalam Islam selalu mengedepankan keadilan dan asas maslahat. Perbedaan usia dan penampilan bentuk tubuh tidak menjadi patokan dalam pembagian warisan. Perbedaan jenis kelamin antara lelaki dan perempuan sering kali menjadi bumbu diskusi perdebatan. Sementara itu, jenis kelamin banci atau khunthā terkadang hampir terlupakan. Dalam pandangan waris Islam, banci mempunyai porsi khusus dalam mendapatkan bagian, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan metode hitungan bagian banci dalam waris Islam. Metode yang digunakan adalah kualitatif dipadukan dengan library research. Mendeskripsikan tentang kedudukan waris banci dan metode hitungan bagiannya secara detail. Sebagai hasil dalam penelitian, banci ada dua jenis; pertama, sebelum dewasa disebut khunthā mushkil alrajā’ (banci yang sulit menentukan jenis kelaminnya namun masih ada harapan), kedua, khunthā mushkil ‘adamu al-rajā’ (banci sepanjang hidupnya karena tidak ada harapan). Selanjutnya banci dihitung sebanyak dua kali; dihitung sebagai lelaki dan dihitung sebagai perempuan. Banci mendapat setengah bagian waris lelaki dan setengah bagian waris perempuan. Asal masalah pada kedua hitungan bagian banci dikali dengan angka dua sebagai rumus, sehingga nilai bagian waris seorang banci berada di tengah antara lelaki dan perempuan.]
Copyrights © 2021