This research addressed the permit application for polygamy at a religious court (A Case Study at the Religious Court of Class 1-A Pontianak). The research aimed to analyze the following three aspects: the rule, procedure, and verdict process of the permit application for polygamy at the Religious Court of Class 1-A Pontianak. The data of this qualitative research were obtained from the research field. Then the data were narrated and analyzed through methodological steps and ended with a conclusion. The findings showed that, first, the rule of the permit application for polygamy is based on normative rule of legislations in Indonesia and relevant standard operating procedure. Second, the permit application process for polygamy begins with the submission of the application along with required attachments; and third, the verdict of polygamy permission is made according to the steps of trial and mediation. Based on the prosecution presenting parties at different times except for applicant and respondent, the judge makes a verdict to accept or reject the permit application for polygamy. [Penelitian ini mengkaji tentang pengurusan izin poligami di peradilan agama (Studi kasus di Pengadilan Agama kelas 1.A Pontianak). Tujuan riset ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang tiga hal yaitu: Aturan yang digunakan Pengadilan Agama kelas I.A dalam memberikan izin poligami, prosedur yang digunakan oleh Pengadilan Agama kelas 1.A, dan proses penetapan izin poligami. Penelitian ini menggunakan metode riset kualitatif dengan menarasikan data di lapangan, kemudian dianalisis dengan tahapan metodologis yang diakhiri dengan kesimpulan. Hasil riset ini bahwa: Pertama, aturan yang digunakan Pengadilan Agama kelas I.A Pontianak dalam memberikan izin poligami mengacu pada aturan normatif perundang-undangan di Indonesia dan standar operasional pelaksanaan yang berkaitan dengan izin poligami. Kedua, prosedur izin poligami dimulai dari pembuatan permohonan dari pemohon, yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditetapkan Pengadilan Agama. Ketiga, penetapan persetujuan poligami dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan persidangan dan adanya mediasi. Dengan melalui persidangan yang menghadirkan semua pihak dalam waktu yang berbeda kecuali pemohon dan termohon, maka hakim memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, menerima atau menolak permohonan izin poligami.]
Copyrights © 2021