This paper discusses on how the reaction of Islamic society toward the issuance of law regulation about family law. As we know that this regulation is on the constitution No 1 Year 1974 about marriage. In this paper, the author tries to describe the points of reason, so that it arouses rejection toward the regulation. This explanation uses historical approach method, which we have to get back from the starting point of the regulation issuance and how the society's reaction toward this law regulation. The primary reason of why the society rejects some important points in the regulation is because they see that in the regulation there are articles and slauses that are against and even harmful of opposite to prevalling system in Islamic law. So does in discussing about the legislation, there are some opinions expecially for those who wants the legislation of such regulation can be applied to all of Indonesian society without offending their religions. However as the times evolve, legislating the regulation has essence to support the continuity of Islamic law within the society. The society is able to receive the regulation without reducing the existing limitations of Islamic system. [Tulisan ini membahas tentang bagaimana reaksi masyarakat terhadap lahirnya peraturan perundang-undangan bidang hukum keluarga sebagaimana kita ketahui bersama aturan tersebut adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam penjelasan ini penulis mencoba untuk menjelaskan poin-poin apa saja yang menjadi alasan sehingga terjadi penolakan masyarakat terhadap undang undang ini. Penjelasan ini menggunakan metode pendekatan historis, yang mana kita harus berangkat dari awal lahirnya aturan ini dan bagaimana reaksi masyarakat terhadap aturan ini. Alasan utama kenapa masyarakat melakukan penolakan terhadap beberapa poin poin penting dalam peraturan ini karena masyarakat melihat bahwa dalam aturan ini terdapat sub-sub atau pasal-pasal yang sangat bertentangan dan bahkan merugikan atau bertolak belakang dengan system yang berlaku dalam hukum islam. Juga dalam pembahasan pembentukan peraturan ini terjadi beberapa pendapat terutama pendapat yang menginginan dibentuknya sebuah peraturan perundang undangan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa menyinggung masalah agama. Namun seiring berkembangnya zaman, dengan dibentuknya peraturan peraturan yang pada esensinya mendukung berlangsungnya hukum islam dalam system masyarakat, masyarakat mampu menerima peraturan-peraturan tersebut tanpa mengurangi batasan-batasan yang ada dalam sistem agama.]
Copyrights © 2022