Sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Papua bermula dari pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2014. Namun PT Freeport mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Pajak pada 2017. Selanjutnya PT Freeport mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020 dengan pertimbangan SKPD bertentangan dengan peraturan. Penelitian normatif ini mengkaji apakah pemungutan pajak air permukaan terhadap PT Freeport Indonesia sah menurut peraturan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis, pemungutan tersebut dianggap sah karena: 1) Kewenangan pemungutan pajak air permukaan untuk perusahaan pertambangan ada pada pemerintah provinsi sesuai UU No.28/2009; 2) Perusahaan pertambangan termasuk yang dapat dikenakan pajak air permukaan menurut Permen PU No.15/2017; 3) Sistem pemungutannya melalui penilaian formal dan penerbitan SKPD; 4) Proses pemungutannya sesuai tata cara peraturan. Perlindungan hukum perusahaan sebagai wajib pajak diatur dalam peraturan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penyelenggaraan prosedur perpajakan yang berlaku.
Copyrights © 2024