Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Asisten Rumah Tangga Disabilitas yang Bekerja Tanpa Diberi Upah oleh Majikannya Selama Delapan Bulan Naru, Margareth Trisya Adefinola; Lie, Gunardi
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1224

Abstract

Disabilitas dimaknai sebagai kondisi dimana seseorang mengalami kekurangan atau ketidaksempurnaan dari segi fisik, mental, intelektual dan sensorik. Kehadiran penyandang disabilitas di tengah-tengah masyarakat terkadang menjadi polemik yang dapat menimbulkan permasalahan sosial. Sebagai bagian dari warga Negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan upaya perlindungan dari kerentanan terhadap tindakan diskriminasi terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Studi kepustakaan digunakan sebagai dasar penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mempelajari teori dan perspektif ahli hukum secara menyeluruh dan sistematis. Fokus penelitian adalah aturan hukum positif di Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak dipenuhinya hak upah ART oleh pihak majikan yang disebabkan oleh keterlambatan pemberian gaji pekerja. Undang -Undang Ketenagakerjaan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerja sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Majikan mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak-hak Asisten Rumah Tangganya yang mengalami disabilitas. Jika hak-hak asisten rumah tangga disabilitas Yani Septiani (YS) tidak dipenuhi, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan. Meskipun tidak ada perlindungan hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga, seperti Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat digunakan sebagai dasar gugatan. Majikan yang terlambat membayar upah dapat dikenakan denda. Upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga disabilitas perlu dilakukan melalui perbaikan sistem pengupahan, pengawasan terhadap agen perekrutan tenaga kerja, dan perubahan hukum ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
Analisis Kasus Peninjauan Kembali Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Air Permukaan Antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Papua Naru, Margareth Trisya Adefinola; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2564

Abstract

Sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Papua bermula dari pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2014. Namun PT Freeport mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Pajak pada 2017. Selanjutnya PT Freeport mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020 dengan pertimbangan SKPD bertentangan dengan peraturan. Penelitian normatif ini mengkaji apakah pemungutan pajak air permukaan terhadap PT Freeport Indonesia sah menurut peraturan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis, pemungutan tersebut dianggap sah karena: 1) Kewenangan pemungutan pajak air permukaan untuk perusahaan pertambangan ada pada pemerintah provinsi sesuai UU No.28/2009; 2) Perusahaan pertambangan termasuk yang dapat dikenakan pajak air permukaan menurut Permen PU No.15/2017; 3) Sistem pemungutannya melalui penilaian formal dan penerbitan SKPD; 4) Proses pemungutannya sesuai tata cara peraturan. Perlindungan hukum perusahaan sebagai wajib pajak diatur dalam peraturan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penyelenggaraan prosedur perpajakan yang berlaku.
Kecelakaan Kapal Tanker: Risiko Tumpahan Minyak/Kimia (Bahan Berbahaya) yang Memengaruhi Lingkungan Laut, Tantangan Penanggulangan, Regulasi Desain Keselamatan Kapal Tanker Handoyo, Handoyo; Gosal, Grace Anna Belle; Naru, Margareth Trisya Adefinola; Mandry, Febrayen Faldo; Khasanah, Andi Khuswatun; Butarbutar, Chievo; Sudiro, Amad
Journal of Citizen Research and Development Vol 2, No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v2i1.4619

Abstract

Tujuan dari analisis ini adalah: Menganalisis langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker sehingga dapat meminimalkan risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis tahapan dan cara penanganan serta penanggulangan yang efektif bila terjadi tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut akibat kecelakaan kapal tanker untuk meminimalkan dampak lingkungan. Menganalisis apakah regulasi desain keselamatan kapal tanker saat ini sudah memadai atau belum untuk mencegah kecelakaan dan risiko tumpahan ke laut. Menganalisis upaya dan cara penegakan peraturan terkait keselamatan kapal tanker agar dapat mencegah risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis cara melibatkan partisipasi berbagai pihak seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat internasional dalam penanggulangan risiko tumpahan akibat kecelakaan kapal tanker. Hasil penelitian menunjukan bahwa Risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker yang menyebabkan tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut merupakan ancaman serius bagi lingkungan laut. Oleh karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti peningkatan standar keselamatan kapal, kompetensi awak kapal, sistem bantuan navigasi, dan pengawasan pelaksanaan peraturan. Bila terjadi tumpahan, penanganan dan penanggulangannya harus dilakukan secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan, melalui dekontaminasi, pembersihan, penangkaran biota laut, serta pemantauan daerah terdampak. Regulasi desain keselamatan kapal tanker telah mengalami perkembangan, namun masih perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi tantangan seperti faktor manusia, cuaca ekstrem, teknologi baru, serta tekanan efisiensi. Penegakan peraturan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang tegas, peningkatan pengawasan, kesiapan tanggap darurat, serta kerja sama antar instansi terkait. Partisipasi perusahaan shipping, pemerintah, dan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam pencegahan maupun penanggulangan tumpahan, melalui regulasi, investasi, tim tanggap darurat, serta kerja sama antarnegara.
Kecelakaan Kapal Tanker: Risiko Tumpahan Minyak/Kimia (Bahan Berbahaya) yang Memengaruhi Lingkungan Laut, Tantangan Penanggulangan, Regulasi Desain Keselamatan Kapal Tanker Handoyo, Handoyo; Gosal, Grace Anna Belle; Naru, Margareth Trisya Adefinola; Mandry, Febrayen Faldo; Khasanah, Andi Khuswatun; Butarbutar, Chievo; Sudiro, Amad
Journal of Citizen Research and Development Vol 2, No 1 (2025): Mei 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v2i1.4619

Abstract

Tujuan dari analisis ini adalah: Menganalisis langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker sehingga dapat meminimalkan risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis tahapan dan cara penanganan serta penanggulangan yang efektif bila terjadi tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut akibat kecelakaan kapal tanker untuk meminimalkan dampak lingkungan. Menganalisis apakah regulasi desain keselamatan kapal tanker saat ini sudah memadai atau belum untuk mencegah kecelakaan dan risiko tumpahan ke laut. Menganalisis upaya dan cara penegakan peraturan terkait keselamatan kapal tanker agar dapat mencegah risiko tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut. Menganalisis cara melibatkan partisipasi berbagai pihak seperti perusahaan, pemerintah, dan masyarakat internasional dalam penanggulangan risiko tumpahan akibat kecelakaan kapal tanker. Hasil penelitian menunjukan bahwa Risiko terjadinya kecelakaan kapal tanker yang menyebabkan tumpahan minyak/bahan berbahaya ke laut merupakan ancaman serius bagi lingkungan laut. Oleh karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seperti peningkatan standar keselamatan kapal, kompetensi awak kapal, sistem bantuan navigasi, dan pengawasan pelaksanaan peraturan. Bila terjadi tumpahan, penanganan dan penanggulangannya harus dilakukan secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan, melalui dekontaminasi, pembersihan, penangkaran biota laut, serta pemantauan daerah terdampak. Regulasi desain keselamatan kapal tanker telah mengalami perkembangan, namun masih perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi tantangan seperti faktor manusia, cuaca ekstrem, teknologi baru, serta tekanan efisiensi. Penegakan peraturan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang tegas, peningkatan pengawasan, kesiapan tanggap darurat, serta kerja sama antar instansi terkait. Partisipasi perusahaan shipping, pemerintah, dan masyarakat internasional sangat diperlukan dalam pencegahan maupun penanggulangan tumpahan, melalui regulasi, investasi, tim tanggap darurat, serta kerja sama antarnegara.
Analisis Kasus Peninjauan Kembali Pengadilan Pajak Atas Sengketa Pajak Air Permukaan Antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Papua Naru, Margareth Trisya Adefinola; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2564

Abstract

Sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dan pemerintah Papua bermula dari pengenaan pajak air permukaan oleh pemerintah daerah Papua kepada PT Freeport Indonesia berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2014. Namun PT Freeport mengajukan banding yang ditolak Pengadilan Pajak pada 2017. Selanjutnya PT Freeport mengajukan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada 2020 dengan pertimbangan SKPD bertentangan dengan peraturan. Penelitian normatif ini mengkaji apakah pemungutan pajak air permukaan terhadap PT Freeport Indonesia sah menurut peraturan dan bagaimana perlindungan hukumnya. Berdasarkan analisis, pemungutan tersebut dianggap sah karena: 1) Kewenangan pemungutan pajak air permukaan untuk perusahaan pertambangan ada pada pemerintah provinsi sesuai UU No.28/2009; 2) Perusahaan pertambangan termasuk yang dapat dikenakan pajak air permukaan menurut Permen PU No.15/2017; 3) Sistem pemungutannya melalui penilaian formal dan penerbitan SKPD; 4) Proses pemungutannya sesuai tata cara peraturan. Perlindungan hukum perusahaan sebagai wajib pajak diatur dalam peraturan dengan prinsip supremasi hukum, demokrasi, dan penyelenggaraan prosedur perpajakan yang berlaku.