Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keadilan hukum dalam sistem peradilan pidana dengan fokus pada masalah ketidaksetaraan akses terhadap advokasi. Melalui metode studi literatur, kami menyelidiki dampak disparitas ekonomi, ketidaksetaraan pendidikan, dan faktor sosial-budaya terhadap keadilan hukum. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa individu dengan sumber daya terbatas menghadapi kesulitan dalam memperoleh bantuan hukum yang memadai, menciptakan divisi yang signifikan dalam proses peradilan. Tingkat pendidikan rendah juga menjadi hambatan, menyebabkan ketidaksetaraan informasi di antara pihak yang bersengketa. Diskriminasi sosial dan budaya semakin merumitkan akses terhadap advokasi, mengakibatkan perlakuan yang tidak adil di dalam sistem peradilan. Kritik terhadap sistem peradilan yang tidak inklusif dan biaya tinggi advokasi berkualitas menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi kebijakan dan sistem peradilan pidana. Upaya terkait perlu difokuskan pada penyediaan bantuan hukum yang terjangkau, peningkatan pendidikan hukum di masyarakat, dan peninjauan ulang prosedur hukum yang kompleks. Reformasi ini diharapkan dapat mengurangi ketidaksetaraan akses terhadap advokasi, menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif.
Copyrights © 2024