Kesadaran hukum yang rendah terhadap kepemilikan sertifikat tanah mengakibatkan berbagai permasalahan yang cukup rumit bagi masyarakat, salah satunya yaitu sengketa yang akan terjadi di kemudian hari akibat pengetahuan yang minim akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah,sehingga diperlukan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah, faktor-faktor yang kondusif terhadap keasadaran hukum kepemilkan sertifikat tanah, program yang dilakukan dalam upaya memberikan penguatan civic knowledge untuk membentuk kesadaran hukum kepemilikan sertifikat tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, untuk memahami dan menjelaskan secara mendalam pengumpulan data dilakukan dengan studi observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bagaimana pandangan tentang pengetahuan kewargaanegaaran pada masyarakat Nagari Pasia Laweh terhadap pendaftaran tanah untuk kepemilikan sertifikat hak atas tanah, yang masih didapati bahwa banyak masyarakat Nagari Pasia Laweh yang tidak mengetahui dan memahami bagaimana tata cara pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, sehingga kesadaran hukum masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya masih tergolong rendah.
Copyrights © 2024