Dalam era digital yang terus berkembang, peran hukum dalam regulasi dan perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki peran hukum dalam mengatur dan melindungi data pribadi dalam konteks era digital. Metode studi literatur digunakan untuk menganalisis berbagai sumber literatur yang relevan dengan topik ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum yang efektif diperlukan untuk menjaga keamanan dan privasi data pribadi, sambil menghadapi tantangan seperti perkembangan teknologi yang cepat dan keterbatasan yurisdiksi. Kerja sama internasional juga diperlukan untuk mengatasi tantangan dalam regulasi dan perlindungan data pribadi di era digital. Penelitian ini memberikan wawasan yang mendalam tentang kompleksitas peran hukum dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi, serta menawarkan saran untuk memperbarui regulasi hukum dan meningkatkan kerja sama internasional dalam hal ini.
Copyrights © 2022